Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Apresiasi Penahanan Mantan Bupati, Adhan Juga Minta Polda Proses Jalan Panjaitan

66
×

Apresiasi Penahanan Mantan Bupati, Adhan Juga Minta Polda Proses Jalan Panjaitan

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Langkah tegas Polda Gorontalo yang telah melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Kabupaten Boalemo, Darwis Moridu atas kasus korupsi Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2019 mendapat apresiasi dari Adhan Dambea.

“Saya memberikan apresiasi kepada pihak polda Gorontalo yang memproses kasus korupsi yang telah merugikan uang negara mencapai Rp 2,4 Miliar dan telah melakukan langkah penahanan kepada mantan bupati yang terlibat didalamnya,” Ujarnya, Jumat (21/06/2024).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Adhan yang juga anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo membidangi Hukum dan Pemerintahan itu menegaskan apresiasi ini tentu sebagai respon atas upaya pihak kepolisian yang berupaya memerangi kejahatan kerah putih meskipun melibatkan penjabat yang menyalahgunakan uang negara.

“Jad, sekali lagi saya sangat berterima kasih atas keseriusan polda gorontalo, karena pejabat-pejabat yang terlibat tetap ditindak tegas. Tentu saja rakyat yang melihat ini turut merespon langkah Polda, karena akibat korupsi tentu rakyat yang jadi susah,” Katanya.

Namun demikian, mantan Walikota ini berharap agar keseriusan polda jangan hanya pada kasus tersebut tapi kasus lainnya, salah satunya di Kota Gorontalo yakni pekerjaan jalan Panjaitan.

“Saya minta juga ini diproses karena ini menggunakan anggaran PEN (pemulihan ekonomi nasional) dan dana ini merupakan pinjaman. Menurut keterangan katanya masih perhitungan kerugian dari BPKP. Polda harus berani dan perlihatkan kepada rakyat ketidak benaran pembangunan jalan itu,” Tutupnya.

Share :