Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

APBD Boros, Perdis Rp 149 M Setahun, Umar: Bila Hemat, Bisa Turunkan Kemiskinan dan Bayar TKD

233
×

APBD Boros, Perdis Rp 149 M Setahun, Umar: Bila Hemat, Bisa Turunkan Kemiskinan dan Bayar TKD

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Jangan cari dimana Gorontalo terus bercokol dalam lima besar sebagai provinsi termiskin di Indonesia, APBD yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat malah dihambur- hamburkan hanya untuk perjalanan dinas (perdis).

Fakta cukup mengejutkan dibeberkan oleh salah satu legislator DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. Biaya yang dikeluarkan pemerintah provinsi untuk perdis mencapai 149 dalam satu tahun.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Pada tahun 2023 Rp 148 miliar lebih atau nyaris Rp 149 miliar dan yang terealisasi sebesar 98,8 persen atau Rp 146 Miliar. Untuk tahun 2024 saya pikir hampir tidak beda, masih saya tracking datanya bila diperoleh saya akan publish ke publik, ” Ujarnya.

Menurutnya, hal ini adalah pemborosan yang luar biasa dan nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya PP nomor 12 tahun 2019.

“Yang isinya menghendaki bahwa pengelolaan keuangan daerah itu harus mengedepankan efisiensi.Bahkan pada tahun 2023 itu kapasitas fiskal keuangan pemerintah profisi Gorontalo berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tahun 2023 kategorinya rendah, ” Jelasnya.

Dikatakan, sebenarnya perjalanan dinas adalah hal yang penting tapi seharusnya sesuai dengan prioritas sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang penganggaran perdis

“Bukan berarti perdis haram tapi paling penting itu dilakukan sesuai peruntukkan, bila tidak prioritas jangan lakukan demi efisiensi anggaran

Padahal menurut aleg Nasdem itu, kalau angaran perdis bisa dihemat setengah dari angka tadi maka bisa menurunkan angka masyarakat miskin.

“Bila anggaran rumah layak huni (mahyani) setiap unit Rp 20 juta maka, maka kita bisa membangun 7000 unit, bayangkan jumlah keluarga miskin yang bisa memiliki rumah itu, dari suami dan istri ditambah dua anak, kalikan dan hitung saja dalam setahun, ” Tuturnya.

Tidak efisiensi penggunaan anggran juga bisa berdampak terhambat atau tertundanya pembayaran hak-hak ASN seperti TKD.

“Andaikan di kemudian hari pemerintah provinsi tidak mampu membayar sepenuhnya hak PNS seperti TKD jarena kekurangan anggaran, maka sesungguhnya penyebab dari kekurangan anggaran ini karena APBD kita tidak efisien, ” Imbuhnya kembali.

Umar menilai, seharusnya DPRD saat itu tidak menyetujui anggaran perdis yang diusulkan oleh pemerintah, olehnya ia meminta maaf kepada aleg deprov periode sebelumnya.

“Karena secara pribadi saya menilai kinerja DPRD lama belum maksimal dan ini sebenarnya tidak semata tanggung jawab DPR, tapi juga Gubernur juga APBD yg buat adalah DPRD dan gubernur, ” pungkasnya.

Share :