GOSULUT.ID – Aneh bin ajaib, kalimat ini mungkin menjadi ungkapan Komisi 1 DPRD saat melakukan penelusuran aset-aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo di Kecamatan Randangan mendapati keberadaan satu bidang lahan tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
“Aset lahan yang di kelola biro umum ini berdasarkan dokumen berada di Desa Motolohu, tapi kenyataannya tanah seluas 1,8 Hektar ini berada di daerah tetangganya yakni di Desa Manunggal Karya, tentu saja ini membingungkan sekaligus menarik untuk ditelusuri,” Ujar Ketua Komisi 1, AW Thalib (05/07/2024).
Menurutnya ini persoalan besar yang tidak mudah diselesaikan secepat mungkin karena terkait dengan dokumen asal mula atau perolehan pengadaan tanah pada 20 tahun lalu yang transaksi sudah berbeda dengan saat ini.
“Tidak seperti sekarang berbagai persyaratan harus dipenuhi, saat itu hanya dengan kwitansi biasa sudah terjadi transaksi tapi kemudian anehnya terjadi pergeseran dari lokus tanah, ini bukan lagi pergeseran satu desa tapi antar desa,” Imbuhnya tersenyum.
Atas temuan itu, Komisi ini memberikan waktu seminggu kepada biro hukum untuk melakukan kajian- kajian agar keberadaan tanah tersebut bisa jelas.
“Kalau memang ini tidak menjadi milik pemprov tidak masalah karena tidak ada objeknya tapi bila memang milik kita tentu dapat ditindaklanjuti dengan penguatan dokumen yang sudah ada, ” Imbuhnya.
AW Thalib menilai dari sisi pemanfaatan sebaiknya lahan tersebut sebaiknya dihibahkan ke pemerintah Desa setempat karena ada sebagiannya sudah digunakan sebagai lapangan olahraga oleh pemuda setempat dan untuk pembangunan BUMDES .
“Lapangan ini demi mereka juga untuk pengembangan minat dan bakatnya di bidang olahraga sementara yang satunya adalah gedung BUMD tapi hanya sekali di pakai dan hingga sekarang tidak lagi maka sebaiknya dihibahkan atau dipinjam pakaikan apalagi saat ini membutuhkan lokasi untuk pembangunan BUMDES karena mereka sedang aktif-aktifnya desa dalam mengelola bisnis sehingga bidang-bidang usahanya butuh wadah atau tempat usaha, ” Jelasnya.