GOSULUT.ID — Aliansi Masyarakat Peduli Pekuburan (AMPP) menyuarakan tuntutan keadilan bagi para ahli waris lahan yang saat ini digunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Pemerintah Provinsi Gorontalo yang berlokasi di Sipatana, karena masih ada yang belum dibayar

Ketua AMPP, Arif Rahman, menilai ada kejanggalan dan hambatan dalam proses pembayaran ganti rugi tanah pekuburan tersebut.
Dikatakan, pihak keluarga ahli waris hingga saat ini masih menanti kejelasan serta penuntasan kewajiban pembayaran ganti rugi atas lahan milik yang masih ada belum dituntaskan.
“Berdasarkan proses ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah yang dijadikan pekuburan Prov. Gorontalo, diduga terjadi proses yang menghambat pembayaran. Pemerintah perlu segera melakukan appraisal lagi, karena ahli waris sudah menunggu penuntasan pembayaran itu, “ujarnya.
Atas kondisi tersebut, AMPP menegaskan komitmennya untuk menuntut keadilan bagi para ahli waris dengan menyiapkan dua langkah utama guna menggugat Gubernur Gorontalo
Ditegaskan, Pertama, AMPP dan perwakilan ahli waris akan mengupayakan jalur komunikasi terbuka dengan meminta dialog langsung bersama Gubernur Gorontalo untuk mencari solusi dan jalan keluar terbaik atas penundaan pembayaran ganti rugi ini
Kedua, adalah dengan melakukan aksi ke Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontalo.
“Jika upaya dialog tidak membuahkan hasil atau tidak diakomodasi oleh pihak pemerintah daerah, AMPP bersama massa ahli waris siap menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi strategis, yaitu Kantor Gubernur Gorontalo dan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, “bebernya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat merespons iktikad baik ini secara bijak.
“Mengapa demikian, agar hak-hak para ahli waris atas lahan pekuburan Sipatana dapat segera dipenuhi tanpa ada lagi penundaan, “tandas Arif




 


















