Scroll ke bawah untuk membaca
LegislatifUncategorized

Adnan: Perda Miras Untuk Menjaga Generasi Muda

368
×

Adnan: Perda Miras Untuk Menjaga Generasi Muda

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Salah satu persoalan yang dihadapi Provinsi Gorontalo adalah masalah Minuman Keras (Miras) yang peredarannya makin mengkhawatirkan.

Sebagai daerah yang mendapat julukan Serambi Medinah tentu saja hal ini sangat bertolak belakang apalagi dengan penduduk mayoritas muslim, ternyata tingkat konsumsinya justru tertinggi se Indonesia.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Kita ini sudah beberapa tahun belakangan masih masuk dalam kategori daerah pengkonsumsi minol (minuman beralkohol) atau miras tertinggi,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo usai memimpin rapat kerja, Senin (15/01/2024).

Untuk itu lanjut dia, persoalan minol tetap menjadi prioritas utama DPRD sehingga telah berinisiatif melahirkan Peraturan Daerah (Perda) dengan salah satu tujuan utama demi masa depan generasi muda atau penerus pembangunan di Provinsi Gorontalo.

“Nantinya perda ini dalam rangka menjaga generasi muda kita kedepan. Selain itu menjadi bagian untuk menjaga ketertiban umum karena kita ketahui banyak persoalan (kriminalitas) disebabkan oleh minol,” tuturnya.

Meskipun negara tidak melarang peredaran barang haram ini tapi menurut anggota komisi 4 hal ini perlu ada ketentuan yang menjadi acuan guna mengendalikannya.

“Tapi bagaimana kita bisa ada aturan sebagai payung hukum yakni perda agar minol bisa dikendalikan di Provinsi Gorontalo,” sambungnya.

Olehnya dalam masa sidang kedua ini ranperda miras bersama 3 ranperda lainnya telah ditetapkan untuk diajukan pada propemperda 2024.

“Selain Minol, juga soal sistem kesehatan daerah, RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta kearsipan,” pungkas Ketua DPW PKS Provinsi Gorontalo.

Share :  
Post ADS
error: Content is protected !!