Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Menjawab Sorotan Publik, RSUD Dunda Limboto Jelaskan Status Rekening Bendahara di Bank BTN

112
×

Menjawab Sorotan Publik, RSUD Dunda Limboto Jelaskan Status Rekening Bendahara di Bank BTN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: AI/Gosulut)

GOSULUT.ID – Menjawab sorotan publik terkait tata kelola keuangan, manajemen RSUD MM Dunda Limboto memberikan penjelasan resmi terkait status rekening Bendahara Pengeluaran di Bank BTN.

Sebelumnya, pemuda Kabupaten Gorontalo, Fikri Abdullah, menyoroti rekening Bendahara Pengeluaran RSUD MM Dunda dengan nomor 11001300005812 yang mulai digunakan sejak Juli 2025 dengan saldo per 31 Desember 2025 sebesar Rp209.643.184,20 yang disebut belum ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Fikri menilai, rekening yang mengelola dana publik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Subbagian Humas RSUD MM Dunda Limboto, Ariyanto Banteng menjelaskan, bahwa pengelolaan rekening tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia memaparkan, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap SKPD/Unit Kerja Pengelola APBD/BLUD yang mengelola anggaran belanja wajib menunjuk Bendahara Pengeluaran oleh Kepala Daerah atas usul pimpinan unit.

Sebelumnya, Kas Bendahara Pengeluaran BLUD memang terdapat di beberapa bank. Dengan adanya Perjanjian Kerjasama antara RSUD Dr. MM Dunda dengan Bank BTN tanggal 12 Mei 2025, maka diterbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 531/32/VIII/2020 tentang Penunjukan Bank Sebagai Tempat Pembukaan Rekening Kas BLUD RSUD Dr. M.M Dunda Limboto.

SK tersebut kemudian diperbarui melalui SK Bupati Nomor 260/32/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 531/32/VIII/2020.

Ariyanto menambahkan, hal tersebut sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dan sudah ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit.

“Kas Bendahara Pengeluaran BTN digunakan sebagai tempat untuk membayar kebutuhan operasional BLUD. Proses keuangan di BLUD RS Dunda baik pendapatan maupun pengeluaran dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dengan penjelasan ini, publik diharapkan dapat memahami secara utuh terkait pengelolaan keuangan BLUD yang tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Pihak Manajemen RSUD MM Dunda Limboto juga membuka diri atas kritik dan masukan publik demi pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Share :