Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Sinergi Isbat Nikah dan Mariyam Go, 64 Buku Nikah Diterbitkan Kemenag Kabgor

59
×

Sinergi Isbat Nikah dan Mariyam Go, 64 Buku Nikah Diterbitkan Kemenag Kabgor

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) menerbitkan 64 buku nikah melalui sinergi Program Isbat Nikah Terpadu dan Program Mari Lindungi dan Sayangi Anak dan Perempuan Gorontalo (Mariyam Go).

Program kolaboratif bersama Pengadilan Agama Limboto dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo itu digelar di Kantor Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Selasa (29/09/2026) kemarin.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Iswad Abdullah Pakaja, mengatakan Isbat Nikah Terpadu merupakan komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Melalui Isbat Nikah ini, masyarakat diberikan kemudahan untuk mendapatkan kepastian hukum atas pernikahannya. Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan dapat memperoleh buku nikah serta melengkapi dokumen administrasi kependudukan lainnya,” ujar Iswad.

Ia menjelaskan, layanan terpadu tersebut tidak hanya menerbitkan buku nikah, tetapi juga dokumen kependudukan lain seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak keluarga, terutama anak secara administratif dan hukum.

Menurut Iswad, Isbat Nikah adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Ia pun mengapresiasi dukungan Bupati Gorontalo terhadap program pelayanan yang dijalankan Kemenag.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi, Ketua Pengadilan Agama Limboto Faisal Sastra Maryono Rivai, perwakilan Ketua TP-PKK Kabupaten Gorontalo, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo Muhtar Taufik Saleh Nuna, para camat, Kepala KUA Kecamatan, dan penyuluh agama Islam.

Pada pelaksanaan kali ini, sebanyak 32 pasangan mengikuti Isbat Nikah Terpadu. Terdiri dari 17 pasangan dari Kecamatan Telaga Biru, 12 pasangan dari Kecamatan Limboto, 2 pasangan dari Limboto Barat, dan 1 pasangan dari Tabongo.

Seluruh dokumen hasil penetapan Pengadilan Agama Limboto diserahkan langsung oleh Bupati Gorontalo bersama jajaran kepada para pasangan penerima.

Iswad menegaskan, program ini menjadi bukti kolaborasi lintas instansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan berdampak, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gorontalo.

Share :