Scroll ke bawah untuk membaca
Kontrol

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Memprihatinkan Anak Korban Dugaan Rudapaksa di Telaga Biru

198
×

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Memprihatinkan Anak Korban Dugaan Rudapaksa di Telaga Biru

Sebarkan artikel ini
Afrizal Pakaya, SH., MH.

GOSULUT.ID – Kondisi korban dugaan rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, hingga kini masih memprihatinkan.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum korban, Afrizal Pakaya. Ia menyebut korban yang merupakan anak satu-satunya itu mengalami trauma berat pasca kejadian, terlebih sang ayah baru-baru ini meninggal dunia.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Anak ini mengeluh sakit di area sensitif dan muntah darah. Secara psikis, dia mengalami trauma mendalam, bahkan sempat hampir melakukan percobaan bunuh diri,” ujar Afrizal, Selasa (29/9/2026).

Beruntung, upaya tersebut berhasil dicegah setelah tim dari Dinas terkait datang melakukan pendampingan.

Afrizal mengatakan, korban baru sempat menjalani konseling selama satu hari pada hari Senin (28/9) kemarin. Namun, korban kemudian meminta izin pulang karena harus menghadiri taziah hari ke-3 meninggalnya sang ayah. Meski sudah di rumah, keluhan sakit masih dirasakan.

“Kami baru dapat informasi dari pihak keluarga, dia baru dikonseling satu hari, lalu izin pulang karena ada taziah hari ke-3. Tapi dia masih ada keluhan sakit,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa terlalu mengekspos kondisi korban secara detail karena korban masih di bawah umur. Hal yang sama juga berlaku untuk tiga anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus ini.

“Anak ini kan kita tidak bisa terlalu mengekspos karena di bawah umur, begitu juga dengan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum tersebut,” kata Afrizal.

Di sisi lain, Afrizal juga mempertanyakan status hukum terhadap tiga anak yang berhadapan dengan hukum tersebut. Menurutnya, hingga hari ini belum ada kepastian dari penyidik terkait penahanan.

“Waktu hari Jumat (25/9) itu sudah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, cuman karena sudah sore sekali belum dilakukan penahanan karena harus ada BAPAS. Info kemarin katanya minggu depan, hingga hari ini belum ada juga kepastian dari penyidik apakah anak-anak tersebut dilakukan penahanan atau tidak,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, penahanan dapat dilakukan terhadap anak usia 14 tahun hingga belum cukup umur 17 tahun. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan status penahanan, terutama untuk anak yang berusia 16 dan 17 tahun.

Afrizal menyebutkan, korban berasal dari keluarga kurang mampu. Ia berharap ada keadilan bagi korban.

“Korban orang susah. Saya minta keadilan, meski di bawah umur harusnya diberi efek jera,” pungkasnya.

Share :