GOSULUT.ID – Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rektor salah satu universitas ternama di Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kamis (24/9) kemarin.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menyatakan berkas perkara atas nama tersangka berinisial ZH telah lengkap atau P21 melalui surat tertanggal 14 September 2026.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan proses pelimpahan tersebut berlangsung pada hari ini.
“Rangkaian kegiatan penyerahan dimulai pukul 10.30 WITA dengan pemanggilan tersangka, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Gorontalo pada pukul 11.00 WITA. Selanjutnya, pada pukul 11.20 WITA tim membawa tersangka menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,” ujar Maruly, Jum’at (25/9/2026).
Setibanya di kejaksaan, tim penyidik melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada pukul 11.40 WITA sebelum akhirnya penyerahan tersangka dilakukan.
“Pada pukul 12.00 WITA, kami menyerahkan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.
Maruly menambahkan, untuk barang bukti berupa handphone tidak dilakukan penyitaan dalam perkara ini. Pasalnya, barang bukti tersebut telah disita sebelumnya dalam perkara Hak Cipta yang ditangani Subdit I Indagsi.
Adapun tersangka yang diserahkan yakni ZH (34), warga Jalan Taman Surya 1, Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Tersangka diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Rektor salah satu universitas di Gorontalo melalui unggahan di akun Facebook miliknya pada 2 Desember 2025 lalu.
Atas perbuatannya, ZH dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum, yang dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum.
“Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka tahap II ini berjalan lancar dan selesai pada pukul 15.00 WITA,” tutup Maruly.







