Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Viral Dituding Lambat, Begini Penjelasan Polres Gorontalo Soal Kasus Pengeroyokan di Asparaga

74
×

Viral Dituding Lambat, Begini Penjelasan Polres Gorontalo Soal Kasus Pengeroyokan di Asparaga

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Viral di media sosial soal dugaan lambatnya penanganan perkara pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Tolangohula, Polres Gorontalo akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Kapolres Gorontalo melalui Kasi Humas Iptu Wawan Suryawan menegaskan, kasus tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Bahkan, status perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Perkara ini terkait Laporan Polisi Nomor: LP/04/III/2026/Polsek Tolangohula/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tertanggal 21 Maret 2026, dengan pelapor YP.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, di Desa Bontula, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, yang diduga dilakukan oleh tiga orang terlapor yakni BM, FM, dan MKB.

“Kami sudah gelar perkara pada Kamis, 30 Juli 2026, di Ruang Rapat Reskrim Polres Gorontalo untuk menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan,” jelas Iptu Wawan.

Sebagai tindak lanjut, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 7 September 2026.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa pelapor selaku korban dan tiga saksi lain, yaitu IP, YY, dan SA. Penyidik pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak tiga kali kepada pelapor sebagai bentuk transparansi.

Iptu Wawan mengungkapkan adanya kendala objektif yang membuat penanganan perkara memakan waktu. Salah satu saksi yang diajukan pelapor berada di luar daerah, yakni di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan keberadaannya belum jelas.

Selain itu, saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mayoritas memiliki hubungan kekeluargaan dengan para terlapor.

Untuk kepastian hukum, penyidik akhirnya mengambil langkah taktis dengan mengeluarkan saksi luar daerah itu dari daftar dan menambah saksi lain yang kompeten, sehingga unsur pasal terpenuhi.

Penyidik juga telah melayangkan panggilan pertama kepada ketiga terlapor, namun tidak diindahkan. Dalam waktu dekat, panggilan kedua akan segera dilayangkan.

Dalam perkara ini, pasal yang diterapkan adalah Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai penganiayaan secara bersama-sama.

Polres Gorontalo menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai semangat Polri Presisi.

Share :