Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Oknum Mantri BRI Unit Randangan Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp1 Miliar, Uang Dipakai Trading

100
×

Oknum Mantri BRI Unit Randangan Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp1 Miliar, Uang Dipakai Trading

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Kasus dugaan tindak pidana perbankan atau fraud menyeret oknum karyawan Bank BUMN BRI Unit Randangan, Cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Oknum tersebut berinisial DS, yang menjabat sebagai mantri atau bagian kredit di BRI Unit Randangan.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menyebutkan, bahwa DS diduga melakukan pencatatan palsu, penarikan uang tunai tanpa izin nasabah, hingga tidak memasukkan setoran kredit nasabah ke dalam sistem pembukuan bank.

Akibat perbuatannya, total kerugian ditaksir mencapai Rp1.029.490.908 atau satu miliar dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan rupiah.

“Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu Maret hingga Mei 2026 di wilayah BRI Unit Randangan,” ujar Kombes Pol Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kamis (17/9/2026).

Ia membeberkan, bahwa kasus ini terungkap pada Jumat, 22 Mei 2026. Saat itu, seorang nasabah datang ke BRI Unit Randangan untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp148.000.000. Namun, rekeningnya sudah kosong.

Setelah dilakukan penelusuran internal, ditemukan fakta lain. Tersangka DS diduga menerima setoran kredit dari 24 orang nasabah, namun tidak memasukkannya ke dalam pencatatan keuangan bank.

Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk trading.

Saat ini tersangka DS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Gorontalo.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa slip penarikan dan puluhan slip setoran nasabah, rekening koran periode transaksi, hingga bukti transfer dari rekening nasabah ke rekening tersangka.

Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21). Penyidik akan melakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Jumat, 17 September 2026.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Ancaman pidananya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

Share :