GOSULUT.ID – Kasus dugaan perusakan cagar budaya berupa eks Rumah Jawatan Kantor Pos di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo naik ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan, bahwa Subdit Tipidter Ditreskrimsus kini tengah bekerja.
Tahapan yang dilakukan meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan dokumen, serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat alat bukti.
“Setelah naik ke penyidikan kami fokus kumpulkan bukti. Ada pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, dan uji ahli. Tujuannya untuk menetapkan siapa pelaku utamanya,” kata Maruly.
Penyidik menjerat perkara ini dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 juncto Pasal 66 dan Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan oknum pejabat. Diduga ada penyalahgunaan wewenang dan fasilitas jabatan yang berujung pada kerusakan benda cagar budaya.
Saat ini sejumlah aparatur Pemkot Gorontalo telah dimintai keterangan. Dokumen terkait juga telah disita untuk melengkapi berkas penyidikan.









