Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Deprov Gorontalo Siapkan Sikap Kelembagaan Hadapi Desain Baru Pemilu 2029

140
×

Deprov Gorontalo Siapkan Sikap Kelembagaan Hadapi Desain Baru Pemilu 2029

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID — DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo mulai menyiapkan sikap kelembagaan menghadapi perubahan desain Pemilu 2029 sebagai konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Agenda tersebut diinisiasi oleh pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dan dihadiri tiga pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo, yakni Ketua DPRD Thomas Mopili, Wakil Ketua La Ode Haimudin dan Wakil Ketua Ridwan Monoarfa, bersama Ketua-Ketua Fraksi DPRD Provinsi Gorontalo.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Rapat juga dihadiri KPU Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kesbangpol Provinsi Gorontalo serta unsur terkait lainnya. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa.

Ridwan menegaskan, Putusan MK tersebut harus dilihat bukan semata-mata sebagai perubahan teknis mengenai jadwal dan tahapan pemilu, tetapi sebagai perubahan penting terhadap arsitektur demokrasi Indonesia yang memiliki konsekuensi langsung terhadap politik daerah.

“Yang kita bicarakan bukan sekadar perubahan jadwal dan tahapan pemilu. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana perubahan tersebut berdampak terhadap kualitas demokrasi dan representasi politik rakyat Gorontalo,” ujarnya.

Karena itu, DPRD meminta KPU menjelaskan implikasi konkret Putusan MK terhadap penyelenggaraan Pemilu Daerah 2029 di Gorontalo, termasuk kesiapan tahapan, roadmap, serta kapan daerah dapat berpartisipasi dalam proses penataan daerah pemilihan.

Bawaslu juga diminta memberikan gambaran mengenai potensi kerawanan politik yang dapat muncul akibat perubahan desain pemilu, sementara Kesbangpol diminta melihat konsekuensinya dari perspektif stabilitas politik dan sosial daerah.

Menurut aleg Nasdem ini, Gorontalo tidak boleh menunggu sampai seluruh desain pemilu ditetapkan baru kemudian menyampaikan kepentingan daerah.

“Gorontalo jangan hanya menjadi objek dari perubahan sistem pemilu. Gorontalo harus menjadi subjek yang menyampaikan dan memperjuangkan masa depan representasi politiknya,” tegasnya.

Rapat mengarah pada kebutuhan agar DPRD Provinsi Gorontalo menyusun sikap kelembagaan terhadap konsekuensi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan menyampaikannya kepada lembaga-lembaga terkait.

Ridwan juga menekankan pentingnya membangun kesamaan kepentingan di antara seluruh kekuatan politik di DPRD.

“Kita boleh berbeda partai. Kita boleh berbeda pandangan. Tetapi ketika menyangkut hak rakyat Gorontalo untuk memperoleh representasi yang adil, kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan politik kelompok,” ujarnya.

DPRD memandang langkah tersebut penting agar Gorontalo tidak sekadar menjadi penerima kebijakan, tetapi memiliki posisi dan argumentasi yang kuat dalam proses perubahan desain kepemiluan nasional.

“Kita jangan menunggu perubahan itu datang, baru kemudian bereaksi. Kita harus mulai sekarang mempersiapkan data, argumentasi dan sikap kelembagaan Gorontalo,” pungkasnya.

Share :