Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

RAD PUG Jangan Berhenti sebagai Dokumen, Harus Berdampak bagi Masyarakat

23
×

RAD PUG Jangan Berhenti sebagai Dokumen, Harus Berdampak bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf Abidin Hamzah, menekankan agar Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG) Provinsi Gorontalo 2025–2029 tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan aleg PKS itu saat mengikuti kegiatan finalisasi RAD PUG Provinsi Gorontalo 2025–2029 yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Bappenas, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui DP3A, DPRD Provinsi Gorontalo, seluruh OPD, perguruan tinggi hingga pegiat gender. Kegiatan tersebut turut didukung SKALA Gorontalo.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dikatakan, ukuran keberhasilan Pengarusutamaan Gender (PUG) bukan sekadar dilihat dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi dari sejauh mana kebijakan pemerintah mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jangan sampai kita merasa selesai ketika dokumennya sudah jadi. Yang paling penting justru setelah itu, apakah program yang disusun benar-benar menjawab persoalan masyarakat dan manfaatnya bisa dirasakan,” ujarnya.

Ditegaskan, DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan PUG berjalan melalui fungsi pembentukan regulasi, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, RAD PUG harus terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah, program masing-masing OPD, hingga penganggaran dalam APBD.

Ia mengingatkan bahwa PUG tidak semestinya dipahami hanya sebagai program yang berkaitan dengan perempuan. Menurutnya, PUG merupakan pendekatan untuk memastikan pembangunan dapat diakses dan dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat, termasuk perempuan, laki-laki, anak, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, serta kelompok rentan lainnya.

“Kalau ada perbedaan angka antara perempuan dan laki-laki, jangan langsung kita simpulkan sebagai diskriminasi. Harus dilihat dulu penyebabnya. Bisa karena persoalan ekonomi, budaya, kondisi geografis, akses pelayanan, atau faktor lainnya. Karena itu, kebijakan harus dimulai dari data, bukan dari asumsi,” katanya.

Manaf menilai pelaksanaan PUG di Gorontalo perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat daerah. Kebijakan yang disusun, kata Manaf, harus memperhatikan nilai agama, adat, keluarga, serta kondisi sosial masyarakat, dengan tetap berpijak pada hukum nasional dan data ilmiah.

“PUG tidak perlu dipertentangkan dengan agama dan adat. Justru kita harus mencari titik temu agar tujuan keadilan pembangunan tetap berjalan dan pada saat yang sama tetap sesuai dengan karakter masyarakat Gorontalo,” jelasnya.

Ditambabkan, keterlibatan seluruh OPD dalam proses finalisasi RAD PUG sangat penting karena pelaksanaan PUG bukan hanya menjadi tanggung jawab DP3A. Setiap OPD memiliki persoalan dan kelompok sasaran yang berbeda sehingga perspektif keadilan serta kebutuhan masyarakat perlu menjadi bagian dalam penyusunan program masing-masing.

Selain OPD, keterlibatan perguruan tinggi dan pegiat gender juga dinilai penting untuk memberikan masukan, baik dari sisi akademik maupun berdasarkan kondisi nyata yang ditemukan di lapangan.

Ia berharap finalisasi RAD PUG Provinsi Gorontalo 2025–2029 dapat menghasilkan dokumen yang sederhana, jelas, terukur, dan mudah diterapkan oleh seluruh OPD.

“Yang kita harapkan bukan sekadar dokumen yang bagus, tetapi dokumen yang hidup dalam program pemerintah. Pada akhirnya masyarakat harus bisa merasakan bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah memang semakin tepat sasaran, adil, dan sesuai dengan kebutuhan mereka,” pungkas Manaf.

Share :