Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Olah Emas Tanpa Izin di Bone Bolango, Bos dan Pengawas Dijebloskan ke Rutan Polda

225
×

Olah Emas Tanpa Izin di Bone Bolango, Bos dan Pengawas Dijebloskan ke Rutan Polda

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Aktivitas pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Kabupaten Bone Bolango berhasil dibongkar Polda Gorontalo. Bos dan pengawasnya kini resmi dijebloskan ke Rutan Polda.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Senin (05/10/2026).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 25 September 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan.

Dari hasil penyelidikan Subdit IV Tipidter, polisi menggerebek lokasi pengolahan emas ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Di lokasi tersebut, ditemukan aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan mineral emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin resmi lainnya.

“Subdit IV Tipidter telah melakukan penyitaan sebanyak 21 item barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian emas di lokasi tersebut,” ujar Maruly.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Yakni CYN selaku pelaku usaha atau pemodal, dan PL selaku pengawas tempat pengolahan dan pemurnian.

“Keduanya saat ini sudah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 20 huruf c dan d, Pasal 21 ayat (1) KUHP.

Polda Gorontalo menegaskan akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang tanpa izin sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga tata kelola sumber daya mineral serta melindungi lingkungan dan masyarakat.

Share :