GOSULUT.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo merekomendasikan penutupan permanen aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pulubala, khususnya Desa Molamahu. Rekomendasi itu lahir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama masyarakat, Selasa (21/7/2026).
RDP digelar sebagai tindak lanjut atas laporan warga Desa Molamahu, Molalahu, dan Ayumolingo. Warga mengaku resah karena aktivitas tambang telah menimbulkan pencemaran dan mengancam kelestarian lingkungan di sekitar permukiman.
Rapat yang berlangsung cukup alot ini sempat diwarnai perbedaan pandangan. Sebagian peserta masih mendukung adanya tambang, sementara warga terdampak dengan tegas meminta penghentian.
Setelah mendengar semua aspirasi, DPRD menyimpulkan bahwa aktivitas tambang di wilayah tersebut harus dihentikan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Rivon K. Ui mengatakan pihaknya telah melahirkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum.
“Kesimpulannya hari ini, kita rekomendasikan kepada APH untuk penutupan secara permanen tambang di wilayah Pulubala, khususnya Molamahu,” ujar Rivon.
Selain menghentikan aktivitas tambang, DPRD juga meminta penertiban terhadap penggunaan alat berat jenis ekskavator serta mesin jet atau dompeng.
DPRD berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti agar kerusakan lingkungan tidak meluas dan keselamatan warga dapat terjamin.
DPRD menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum terkait tambang ilegal di Kabupaten Gorontalo.






