GOSULUT.ID – Anggota Komite II DPD RI Rahmijati Jahja menegaskan komitmennya untuk memastikan aspirasi daerah dan petani terakomodir dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Hal itu disampaikan Rahmijati Jahja saat menghadiri proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU di lingkungan DPD RI, Rabu (08/07/2026).
Rahmijati Jahja selalu berusaha hadir lebih awal di setiap kegiatan finalisasi RUU. Tujuannya agar bisa berdiskusi langsung dengan Tim Ahli UU dan menyampaikan masukan dari daerah.
“Saya berusaha datang lebih awal setiap finalisasi agar bisa komunikasi dengan Tim Ahli UU. Penting agar suara dari daerah dan persoalan yang dihadapi petani bisa masuk dalam revisi ini,” ujar Rahmijati saat diwawancarai Gosulut.id.
Menurutnya, revisi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tidak bisa hanya berhenti pada skema bantuan sosial. Filosofi undang-undang harus bergeser menjadi jaminan kedaulatan ekonomi bagi petani.
“Filosofi revisi undang-undang ini harus bergeser. Tidak lagi sekadar memberikan bantuan sosial, tetapi juga memberikan kedaulatan ekonomi dan perlindungan terbaik bagi petani,” tegasnya.
Senator Gorontalo empat periode itu juga menekankan bahwa perlindungan kepada petani harus bersifat sistemik.
Negara, kata Rahmijati, perlu menjamin adanya sistem hulu hingga hilir yang membuat profesi petani menjadi sektor yang menguntungkan secara ekonomi, bukan hanya saat mereka mengalami gagal panen.
Usulan Dana Abadi Pertanian
Dalam pembahasan, Rahmijati turut mengusulkan pembentukan Dana Abadi Pertanian yang dikelola secara independen dan khusus untuk sektor pertanian.
“Tujuannya untuk memberikan jaminan kredit bagi petani kecil. Sehingga risiko gagal bayar akibat faktor alam ditanggung oleh negara, bukan dengan menyita aset pribadi petani,” jelasnya.
Ia berharap dana tersebut dapat menjadi solusi agar petani kecil tidak lagi terbebani utang ketika gagal panen akibat bencana atau perubahan cuaca.
Saat ini Komite II DPD RI masih terus mematangkan konsepsi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. DPD RI berkomitmen agar revisi UU ini benar-benar menjawab persoalan di daerah dan berpihak pada kesejahteraan petani.






