GOSULUT.ID – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana kini berstatus tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dilansir dari CNN Indonesia, Ia keluar dari Gedung Kejagung Jakarta, Rabu (03/06/2026), sekitar pukul 17.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Dadan tampak tertunduk lesu dan langsung masuk mobil tahanan tanpa menggubris awak media.
Penahanan dilakukan usai Kejagung melakukan penggeledahan di Gedung BGN pada pagi harinya terkait dugaan korupsi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (02/06) malam.
Selain Dadan, Presiden juga mencopot Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi Wakil Kepala BGN.
Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menyebut pencopotan Dadan diduga berkaitan dengan kasus jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Ya, saya pun dapat informasi seperti itu,” kata Dudung usai rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, mengutip Antara, Rabu (03/06).
Ia menambahkan Presiden Prabowo sudah mendengar informasi terkait permasalahan BGN sejak lama. Kejagung belum merinci pasal yang disangkakan kepada Dadan.
Penggeledahan dan penahanan ini menjadi babak baru penanganan dugaan korupsi di lembaga yang mengelola program MBG nasional tersebut.


















