Scroll ke bawah untuk membaca
Kesehatan

Darurat Ebola, Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan di Pintu Masuk Indonesia

65
×

Darurat Ebola, Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan di Pintu Masuk Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi virus ebola. (Foto: Istimewa)

GOSULUT.ID – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo) sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada 17 Mei 2026.

Menindaklanjuti penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan RI langsung memperketat kewaspadaan di seluruh pintu masuk negara.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, status darurat menunjukkan perlunya kewaspadaan global meski Ebola belum dikategorikan sebagai pandemi.

“Penetapan ini dilakukan karena adanya penyebaran lintas wilayah, tingginya angka kematian, serta ketidakpastian luas penyebaran wabah di Afrika Tengah,” kata Aji dilansir dari Kompas.com, Minggu (31/5/2026).

Aji menegaskan Kemenkes terus memantau perkembangan global dan memperkuat kewaspadaan lintas sektor, terutama di bandara dan pelabuhan internasional.

“Kami memastikan seluruh pintu masuk negara meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, khususnya yang berasal dari negara terdampak,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes telah menyiagakan petugas kesehatan di lapangan dan memperkuat skrining pelaku perjalanan. Prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional juga disiapkan apabila ditemukan penumpang dengan gejala mengarah Ebola.

Seluruh laporan dari pintu masuk negara akan dipantau selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC). Kapasitas laboratorium nasional juga disiagakan untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini.

Selain di RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga dilaporkan muncul di Kampala, Uganda, dan Kinshasa akibat tingginya mobilitas penduduk serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah terdampak.

Aji meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya informasi palsu terkait Ebola di media sosial.

“Ebola merupakan penyakit infeksi virus dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen,” kata Aji.

Penularan Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi manusia maupun hewan terinfeksi.

Gejala muncul mendadak dengan masa inkubasi 2 hingga 21 hari, mulai dari demam, lemas, nyeri otot, sakit kepala, lalu berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan.

Kemenkes mengimbau masyarakat memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti rajin cuci tangan pakai sabun, memakai masker saat sakit, dan menerapkan etika batuk bersin.

“Hindari juga kontak langsung dengan orang atau hewan yang sakit,” ujar Aji.

Khusus warga yang baru kembali dari RD Kongo dan Uganda, Kemenkes meminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami demam atau perdarahan dalam 21 hari setelah kepulangan.

Informasi resmi Ebola dapat diakses melalui laman https://s.kemkes.go.id/INFOEBOLA.

Share :  
error: Content is protected !!