GOSULUT.ID – Bupati Sofyan Puhi memberikan kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Dimana gaji ke-13 akan cair pada Juni 2026 setelah pembayaran gaji regular dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selesai.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Sofyan Puhi saat memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Halaman Kantor Bupati Gorontalo, Senin (25/05/2026).
“Insya Allah, gaji ke-13 akan dicairkan setelah gaji dan TPP bulan Juni 2026 terbayarkan,” ujar Sofyan Puhi di hadapan para ASN.
Dengan pencairan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Gorontalo akan menerima tiga komponen penghasilan sekaligus, yaitu gaji reguler, TPP, dan gaji ke-13.
Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Sofyan menegaskan, pemenuhan hak-hak ASN dan pemerintah desa secara tepat waktu merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang sehat, responsif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin semangat kerja ASN tetap terjaga. Pemerintah hadir memastikan hak-hak pegawai terpenuhi dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat juga semakin optimal,” tambahnya.
Tak hanya fokus pada kesejahteraan ASN, Pemkab Gorontalo juga memastikan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Juni 2026 tetap berjalan sesuai jadwal.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi hingga ke tingkat desa serta memperkuat pembangunan berbasis kerakyatan. (Adv)


















