GOSULUT.ID – Publik dihebohkan dengan adanya pemberian anggaran proyek pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo (Kabgor) ke lingkungan instansi vertikal.
Isu ini mencuat di tengah kasus TKI yang menyeret DPRD Kabgor masuk pada tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sejak 2025, dan pada 2026 mulai masuk penetapan tersangka.
Pertanyaan besar muncul: apakah pemberian “kue” proyek ke Kejari Kabgor ini diketahui Bupati Gorontalo, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD? Atau hal ini permintaan secara resmi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabgor, dan diaminkan oleh TAPD bersama anggota dan Banggar DPRD?
Menurut informasi yang dihimpun Tim Investigasi Gosulut.id, apakah pemberian proyek tersebut bertujuan untuk meredam berbagai kasus yang tengah bergulir di daerah. Apalagi kasus TKI DPRD Kabgor saat ini kian memanas dan berpotensi menyeret TAPD Kabgor, serta kasus lain yang sedang ditangani Kejari.

Aktivis Gorontalo, Arif Rahim pun mempertanyakan motif di balik pemberian proyek tersebut.
“Apakah pemberian ini atas permintaan Kejari Kabgor, lalu disetujui TAPD dan diaminkan Banggar DPRD? Apakah mereka tidak memahami kondisi keuangan daerah saat ini sehingga semua bisa lolos dalam penganggaran? Bantuan yang berulang-ulang ini motifnya apa?” kata Arif, Senin (18/05/2026).
Ia menegaskan, pemberian proyek itu jangan sampai memengaruhi proses penetapan tersangka dalam kasus TKI DPRD yang menjadi sorotan publik.
“Kami ingatkan Kejaksaan Negeri Kabgor, jangan tebang pilih terkait penetapan tersangka TKI. Apalagi sudah ada bingkisan kue berupa pekerjaan di lingkungan Kejari Kabgor,” tegasnya.
Arif juga menyoroti temuan KPK yang merekomendasikan revisi aturan hibah Pemda ke instansi vertikal karena rawan duplikasi dana APBN dan APBD. Menurutnya, kasus di Kabgor seolah menguatkan temuan tersebut.
“KPK sudah ingatkan bahwa hibah ke instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum, berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran. Nah, sekarang yang terjadi di Kabgor persis seperti itu. Makanya publik wajar curiga, jangan sampai anggaran dipakai untuk meredam kasus,” ujar Arif.
KPK Soroti Potensi Duplikasi Dana APBN dan APBD
Sebelumnya, KPK merekomendasikan revisi regulasi pengelolaan hibah pemerintah daerah (Pemda) kepada instansi vertikal setelah menemukan potensi duplikasi pendanaan antara APBN dan APBD yang dinilai rawan penyimpangan.
Berdasarkan data KPK, nilai hibah Pemda ke instansi vertikal mencapai Rp337,30 miliar pada 2023 dan naik menjadi Rp445,93 miliar pada 2024. KPK menemukan hibah masih diberikan meski kebutuhan instansi vertikal sudah dibiayai APBN, dan penggunaannya dinilai tidak langsung mendukung pelayanan publik, seperti rumah dinas, pagar kantor, mobnas, taman, dan meubelair kantor.
KPK juga mencatat pada 2024 terdapat 77 Pemda yang mengalokasikan hibah melebihi kemampuan PAD, dan pada 2025 masih ditemukan 24 Pemda dengan pola serupa.
“Kepala daerah agar tidak memberikan hibah maupun THR kepada instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum, karena kebutuhan lembaga tersebut sudah dibiayai APBN. Praktik hibah berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, 11 Mei 2026.
Sampai berita ini diturunkan, Gosulut.id tengah berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Pemkab Gorontalo, DPRD maupun Kejari Kabgor terkait hal tersebut. Namun semuanya belum memberikan keterangan melalui WhatsApp Redaksi.








