GOSULUT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024 berinisial STA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di DPRD tahun anggaran 2022-2023, Senin (27/04/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui Kasi Intel Danif menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut didasari dengan alat bukti yang cukup.
“Kami sudah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga terhadap yang bersangkutan (STA) telah kami tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Danif.
Ia mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo itu.
“Yang bersangkutan (STA) telah kami lakukan penahanan hingga 20 hari kedepan dalam rangka pengembangan kasus tersebut,” katanya.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp3 Miliar. Meski sebagian dana telah dikembalikan, terdapat sekitar Rp600 jutaan yang belum disetorkan kembali.








