GOSULUT.ID – Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/04/2026) siang.
Dilansir dari Liputan6.com, Hery digelandang keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol, mengenakan rompi tahanan.
Menariknya, Hery Susanto baru saja menjabat selama enam hari. Ia dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026 lalu.
Dia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025. Pada periode tersebut, Hery menjabat sebagai komisioner Ombudsman.
Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang yakni PT TSHI.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka.
“Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” ungkapnya.
Ia menerangkan, bahwa LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, memberikan uang kepada Hery Susanto.
“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar,” terang Syarief Suleman.
Uang itu, kata dia, diberikan kepada Hery untuk membantu PT TSHI yang tengah mengalami persoalan dalam perhitungan kewajiban Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasus bermula saat PT TSHI mengalami persoalan dalam perhitungan PNBP oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan).
PT TSHI mencari jalan keluar dengan meminta bantuan Hery Susanto. Dari situ, Hery mewakili Ombudsman memberikan surat rekomendasi kepada Kemenhut agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
“Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka (Hery Susanto) ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI,” ungkapnya.
Kejaksaan Agung menjerat Hery Susanto dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandas Syarief.








