GOSULUT.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) angkat bicara terkait penunjukan 10 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas (Kapus) yang saat ini tengah menjadi polemik.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo Juffry Damima melalui Kepala Bidang Promosi dan Mutasi Karlina Tombokan menegaskan, bahwa pengangkatan Kapus definitif dan penunjukan pelaksana tugas sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Terkait dengan pengangkatan Kepala Puskesmas definitif dan pelaksana tugas itu sudah sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Karlina kepada Gosulut.id, Jum’at (10/04/2026).
Ia menjelaskan, bahwa sebelum ditunjuk, nama-nama calon Kapus diusulkan melalui aplikasi I-MUT (Integrated Mutasi) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Jadi ada 20 nama yang kita usulkan, kemudian hanya 10 orang yang mendapatkan Pertek (Persetujuan Teknis) untuk dapat direkomendasikan sebagai Kapus Definitif. Sementara itu, guna mengisi kekosongan pemerintah daerah telah menunjuk Plt,” jelasnya.
Status pelaksana tugas, kata dia, hanya sementara sebab berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan jika hasil evaluasi layak diperpanjang.
“Tapi kalau menurut pimpinan tidak memenuhi ekspektasi yang ada atau tidak dapat menjalankan program itu dapat dievaluasi kembali,” katanya.
Karlina menyebutkan, bahwa mutasi dan pengangkatan jabatan ASN merupakan hal yang lumrah dan telah diatur dalam perundang-undangan.
Lebih lanjut, dia menambahkan alasan pelantikan Plt dilaksanakan bersamaan dengan pejabat definitif.
“Itu hanya semata-mata untuk efisiensi waktu, dan tidak menyalahi aturan sebab seluruh proses sudah sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.








