GOSULUT.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kegiatan usaha rumah makan, warung, kafe, pub, klub malam, restoran serta tempat hiburan lainnya di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran itu dengan tegas melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya untuk beroperasi selama Ramadan.
Sanksi teguran hingga tindakan tegas pencabutan izin akan diberikan bagi para pelanggar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Nomor 331.1/SATPOL-PP/31/II/2026.
Kebijakan ini, kata dia, ditempuh pemerintah daerah untuk memelihara kekhidmatan Bulan Suci Ramadan serta penegasan untuk menciptakan suasana aman, tenteram, tertib, dan terkendali di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pada bulan suci Ramadan seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama satu bulan penuh,” kata Taufik saat diwawancarai Gosulut.id, Selasa (17/02/2026).

Namun, untuk rumah makan, warung makan, dan kafe, pemerintah daerah memberikan kelonggaran dengan menyesuaikan waktu buka pada pukul 16:30 WITA.
“Ini adalah upaya untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat yang tidak berpuasa dan menjaga kekhidmatan bagi yang berpuasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo itu menuturkan, bahwa pihaknya akan melakukan patroli dari pagi hingga petang guna memastikan tidak ada pengusaha atau pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Kami akan melakukan patroli rutin sesuai dengan surat edaran sebagai dasar ketika ditemukan warung makan buka sebelum pukul 16.30 WITA akan ditegur secara berjenjang sesuai ketentuan yang ada,” tuturnya.
“Harapan kami semua kalangan dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,” tambah Taufik Margono. (Adv)






















