Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Wahyudin Moridu Diberhentikan Dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

493
×

Wahyudin Moridu Diberhentikan Dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – DPRD Provinsi Gorontalo resmi memberhentikan Wahyudin Moridu sebagai anggota DPRD melalui pelaksanaan sidang paripurna ke 49 yang di gelar Senin (22/09/2025).

Pengumuman pemberhentian legislator PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kabupaten Boalemo dan Pohuwato dari anggota DPRD itu dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan, Umar Karim.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Menyatakan sanksi kepada Wahyudin Moridu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik. Menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dari anggota DPRD,” ujarnya.

Aleg Nasdem ini menambahkan bahwa Badan Kehormatan memerintahkan kepada Pimpinan DPRD untuk mengumumkan penjatuhan sanksi ini dalam rapat paripurna DPRD

“Sesyai yang diatur dalam Pasal 60 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” sambungnya.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini juga diambil setelah konsultasi dengan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

“Selain itu, pihak pimpinan DPRD telah menerima aspirasi masyarakat serta surat resmi dari DPD PDIP untuk mendukung proses penggantian antarwaktu (PAW) guna mengisi kekosongan kursi legislatif yang ditinggalkan Wahyudin,” tandas Thomas.

Share :  
error: Content is protected !!