GOSULUT.ID – Dugaan praktik penghindaran kewajiban pembayaran hak karyawan kembali mencuat di tubuh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budi Luhur Gorontalo. Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo turun tangan setelah menerima laporan dari seorang pegawai yang tengah mendekati masa pensiun.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun, mengungkapkan bahwa aduan datang dari seorang pegawai berusia 59 tahun. Pegawai tersebut merasa dirugikan karena pihak koperasi berdalih tidak sanggup membayar hak-haknya dengan alasan pendapatan minim.
“Beberapa hari lalu ada pengaduan dari pegawai Koperasi Budi Luhur. Usianya sudah 59 tahun, sebentar lagi pensiun. Tapi dalam perhitungan hak karyawan, pihak perusahaan mengaku tidak mampu membayar karena pendapatan koperasi kecil,” ujar Ghalieb kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Menurut Ghalieb, dalam rapat bersama pihak terkait, Komisi IV menemukan sejumlah kejanggalan yang perlu didalami lebih jauh. Karena itu, pihaknya berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan langsung pimpinan koperasi.
“Nah, tadi kita mencoba melakukan pendalaman karena banyak sekali dugaan kejanggalan. Maka kita akan bikin pertemuan kedua dengan menghadirkan direktur koperasi untuk mencari solusi yang adil,” tegasnya.
Selain itu, Ghalieb menyoroti perbedaan data mengenai kapasitas usaha koperasi. Pihak perusahaan menyebut hanya mengelola enam unit usaha, namun hasil penelusuran Komisi IV menunjukkan jumlah yang lebih besar.
“Kalau mereka beralasan pendapatan sedikit, sementara yang kita tahu usaha yang dikelola lebih banyak, maka kita akan lakukan investigasi mendalam. Ini penting karena menyangkut masyarakat luas yang juga jadi nasabah koperasi,” jelasnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan perlakuan tidak adil terhadap karyawan. Salah satunya, pegawai yang telah bekerja sejak 2004 tiba-tiba dianggap sebagai karyawan baru setelah sempat absen tiga bulan akibat sakit pada 2012.
“Yang hadir tadi hanya perwakilan hukum dan koordinator wilayah. Padahal kita butuh kehadiran pimpinan. Karyawan itu sejak 2004 bekerja, tapi karena sakit tiga bulan di 2012, masuk lagi malah dihitung sebagai karyawan baru. Ini yang jadi pendalaman kita,” tambahnya.
Lebih jauh, Ghalieb menyebut pola serupa bukan kali pertama terjadi. Ia menilai ada kecenderungan perusahaan memindahkan pegawai yang mendekati masa pensiun agar mengundurkan diri, sehingga terbebas dari kewajiban membayar hak-hak karyawan.
“Ini bukan kasus pertama. Sering terjadi, ketika pegawai mau pensiun, dipindahkan jauh agar ia mundur. Akhirnya perusahaan lepas dari beban membayar hak. Pola-pola semacam ini yang akan kita bongkar,” pungkasnya.

















