Scroll ke bawah untuk membaca
Nasional

Gara-gara Ijazah, Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun

603
×

Gara-gara Ijazah, Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun

Sebarkan artikel ini
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

GOSULUT.ID – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat perdata senilai Rp125 Triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat.

Subhan selaku penggugat menyebutkan, bahwa Gibran tidak memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden, karena tak pernah sekolah SMA atau sederajat.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Ia pun mengaku tidak rela punya wakil presiden yang tak lulus SMA.

“Syarat menjadi Calon Wakil Presiden tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ucap Subhan dilansir dari IDN Times, Kamis (04/09/2025).

Gugatan tersebur terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut tergugat dalam perkara ini.

“Penggugat memohon kepada Yang Terhomat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke Kas Negara,” demikian seperti dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat.

Share :  
error: Content is protected !!