Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

PASUTRI, Sebuah Inovasi Disdukcapil Kabgor yang Menjadi Solusi Pasangan Nikah Siri

2107
×

PASUTRI, Sebuah Inovasi Disdukcapil Kabgor yang Menjadi Solusi Pasangan Nikah Siri

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Muhtar Nuna saat memberikan sambutan pada acara nikah massal di Aula Kantor KUA Kecamatan Tilango.

GOSULUT.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) memberikan solusi terhadap masalah administrasi bagi pasangan suami istri yang menikah dibawah tangan atau kawin siri melalui inovasi yang dinamakan Pelayanan Administrasi Suami-Istri Terintegrasi (PASUTRI).

Dalam layanan tersebut, pihak Disdukcapil Kabgor telah bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo. Sehingga masing-masing lembaga akan mengetahui permasalahan pencatatan perkawinan atau perceraian, memadukan data pencatatan, melakukan validasi cepat terhadap indikasi pemalsuan maupun manipulasi data serta memberikan solusi terhadap permasalahan perkawinan/perceraian melalui perkawinan massal, sidang isbat terpadu atau sidang isbat asal usul anak.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

PASUTRI yang digagas oleh Disdukcapil Kabgor ini tentunya menjadi solusi para pasangan suami istri menikah siri, mengingat banyak kendala yang dihadapi untuk mencatatkan perkawinannya secara negara di Kantor Urusan Agama (KUA), terutama karena tidak memenuhi syarat menikah sesuai undang-undang perkawinan, seperti dibawah umur atau menikah dengan seseorang yang masih terikat perkawinan sah dengan pasangannya.

Berdasarkan data kependudukan ditemukan terdapat 38.406 pasangan yang perkawinannya belum tercatat, 1197 perceraian yang belum memiliki akta cerai dan 27.407 anak yang dalam Akta Kelahirannya hanya tercatat sebagai anak ibu. Kondisi tersebut berakibat pada jaminan, kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak hak sipil suami/istri bahkan anak dan keturunanya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Nuna menyampaikan, inovasi PASUTRI ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terpadu, terintegrasi dan kolaboratif, meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan perkawinan/perceraian dan layanan adminduk serta memberikan jaminan, kepastian serta perlindungan hukum terhadap pasangan suami istri dan anak.

Dengan inovasi ini pula akan tercipta pelayanan yang efektif, efisien dan transparan, memudahkan akses layanan publik serta terjaminnya keabsahan dokumen yang diterbitkan untuk digunakan pada layanan publik lainnya.

“Jadi pada saat calon pengantin (catin) menikah di KUA, maka pasangan suami istri tersebut selain menerima buku nikah, juga akan mendapatkan KTP dengan perubahan status kawin, dokumen Kartu Keluarga (KK) sebagai pasangan baru dan pemecahan dokumen KK masing-masing orang tua, sehingga layanan ini menjadi layanan 5 in 1 atau 5 dokumen diperoleh melalui 1 kegiatan, tanpa harus ke Kantor Dukcapil, mereka akan menerima dokumen kependudukan tersebut dikantor KUA,” ujar Muhtar Nuna, Kamis (21/08/2025).

Uji coba inovasi tersebut, kata dia, telah dilaksanakan pada Rabu (20/08) kemarin, yang dirangkaikan dengan pelaksanaan pernikahan massal oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tilango.

“Dari 20 pasang yang dinikahkan kemarin, semuanya adalah pasangan yang telah melakukan perkawinan sebelumnya secara agama, tetapi belum tercatatkan secara negara oleh karena pada saat itu mereka masih dibawah umur,” katanya.

Pada proses perubahan status perkawinan dan penyatuan dokumen dalam KK bagi peserta pernikahan massal 20 pasangan ini ditemukan dalam data base kependudukan dukcapil bahwasanya terdapat 16 pasang yang sudah memiliki anak dan 19 anak ini dalam akta kelahiran statusnya adalah anak ibu.

Dengan status anak sebagai anak ibu tanpa dicantumkan nama ayah secara hukum akan menggugurkan kewajiban ayah terhadap anaknya serta tidak terpenuhinya hak anak dari ayahnya sehingga anak tidak mendapatkan jaminan, kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak sipilnya.

“Karena perkawinan ini dicatat baru, maka kami tidak bisa mengubah data akta kelahiran anak menjadi anak ayah dan ibu, tetapi kami mendorong kepada mereka untuk ke Pengadilan Agama guna mendapatkan penetapan pengadilan tentang asal usul anak,” tuturnya.

“Sehingga kedepannya, proses kawin massal ini diharapkan dapat juga melibatkan pihak Pengadilan Agama, agar tiga serangkai lembaga ini dapat melahirkan dokumen secara terpadu, terintegrasi dan kolaboratif,” tandas Muhtar Nuna yang dijuluki Kepala Dinas sejuta inovasi.

Inovasi ala Disdukcapil Kabgor ini pun mendapat respon positif dari Kepala KUA Kecamatan Tilango, Sofyan Patue.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Gorontalo yang dalam acara pernikahan massal ini turut serta secara optimal membantu menerbitkan KTP dan KK yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan buku nikah,” ucap Sofyan.

“Sungguh luar biasa, kami baru menyampaikan undangan Selasa (19/08) sore, namun oleh Kepala Dinas segera ditindaklanjuti dengan program PASUTRI yang untuk pertama kalinya diaplikasikan setelah ditandatanganinya MoU antar Pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan Kepala Kantor Kemenag setempat,” sambungnya.

Share :  
Post ADS
error: Content is protected !!