Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Deprov Gorontalo Umumkan Perubahan Dua Agenda Paripurna

381
×

Deprov Gorontalo Umumkan Perubahan Dua Agenda Paripurna

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – DPRD Provinsi Gorontalo resmi melakukan perubahan pelaksanaan dua agenda kerja yang diumumkan melalui Sidang Paripurna ke 36 yang digelar Senin (28/07/2025).

Perubahan agenda kerja yaitu, rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan DPRD Provinsi Gorontalo.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Tentang KUA PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2025 yang sediannya terjadwal pada hari ini Senin 28 Juli 2025, bergeser pada hari senin tanggal 4 Agustus 2025,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa saat memimpin paripurna.

Kemudian lanjut dia, rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan DPRD Provinsi Gorontalo tentang KUA PPAS APBD Induk Tahun Anggaran 2026,

“Sedianya terjadwal pada tanggal 4 Agustus 2025 bergeser pada tanggal 11 Agustus 2025,” sambungnya kembali.

Sebelumnya Ridwan menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Banmus).

“Paripurna ini berdasarkan rapat Banmus yang digelar hari ini dan rapat paripurna ini adalah tunggal yakni pengumuman perubahan agenda kerja dprd provinsi gorontalo masa persidangan ketiga tahun 2024-2025,” cetusnya.

Share :  
Post ADS
error: Content is protected !!