Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Terbengkalai, 4000 H Lahan Sawit Milik Palma Group Berhak Ditarik Pemda

657
×

Terbengkalai, 4000 H Lahan Sawit Milik Palma Group Berhak Ditarik Pemda

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo telah mendapat berbagai informasi dan keterangan serta klarifikasi bahwa ada sekitar 4000 Hektar lahan sawit milik perusahaan Palma Group belum diusahakan sama sekali.

Terkait hal itu Pansus telah meminta Dinas Pertanian dan instansi terkait untuk melakukan kajian dan analisis kemungkinan agar ditarik oleh pemerintah daerah penguasaannya.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Karena berdasarkan undang-undang 39 tahun 2014 yang dirubah dengan undang-undang cipta kerja bahwa jika lahan yang tidak diusahakan dengan lama tahun tertentu kemudian tidak ditanami atau tidak diusahakan itu tanah itu berhak ditarik ulang oleh pemerintah daerah,” jelas Ketua Pansus Sawit, Umar Karim.

Bahkan lanjut dia, jika lahan itu sudah di HGU, maka itu akan dikategorikan sebagai tanah terlantar dan kemudian disita oleh negara.

“Setelah disita oleh negara maka diredistribusi ke masyarakat sekitar,” sambungnya kembali.

Bukan saja hal itu, Pansus juga mendapati bahwa Palma Group tidak pernah melaporkan secara rutin atau reguler soal penggunaan atau pengolahan HGU yang mereka kuasai selama ini.

“Dan itu sudah berlangsung sekitar hampir 10 tahun tidak pernah mereka laporkan, di perundang-undang yang berlaku harusnya permasalahan ini di dilaporkan kepada badan pertanahan setiap tahunnya,” tandas Umar.

Share :  
error: Content is protected !!