Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Deprov Gorontalo Resmi Tetapkan Dua Perda

535
×

Deprov Gorontalo Resmi Tetapkan Dua Perda

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna ke 24 yang digelar, Senin (26/05/2024). Dua perda itu adalah tentang penyelenggaraan kesehatan daerah dan Penyelenggaraan Kearsipan.

“Setelah kami menyimak penyampaian laporan panitia khusus dprd provinsi gorontalo yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan yang dilakukan bersama kepala daerah atau yang mewakili. bahwa pansus dan semua fraksi atau delapan fraksi dprd menerima dan menyetujui terhadap kedua ranperda provinsi gorontalo untuk ditetapkan menjadi perda,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin saat memimpin sidang paripurna.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Selanjutnya kata La Ode akan diserahkan oleh DPRD ke gubernur dan kemudian wajib menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri Paling lambat tiga hari

“Terhitung sejak menerima rancangan perda provinsi dari pimpinan dprd untuk mendapatkan nomor register perda,” sambungnya.

Sebelum menutup paripurna, Aleg PDI-P ini menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada berbagai pihak terkait seperti Gubernur, Sekda bersama pimpinan OPD, pimpinan perguruan tinggi beserta tim penyusun naskah akademik

“Termasuk pemerintah kab/kota se provinsi gorontalo, kakanwil hukum dan ham, para pakar, tim ahli, lsm, dan seluruh komponen yang telah berpartisipasi aktif dalam pembahasan 2 (dua) ranperda ini,” tandasnya.

Sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menjelaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah merupakan inisiatif dari Komisi IV DPRD. Ranperda ini kemudian direspons positif oleh seluruh anggota dewan dan ditetapkan sebagai usulan prakarsa DPRD.

Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan merupakan usulan dari Kepala Daerah. Rancangan ini sempat mengalami dua kali pembahasan, yakni pada tahun 2019 dan kemudian diajukan kembali pada tahun 2024.

“Kedua ranperda ini telah dibahas secara komprehensif oleh panitia khusus sejak periode keanggotaan sebelumnya. Bahkan telah melalui pembicaraan tingkat I dan pembentukan pansus yang dilaksanakan pada 12 Juni 2024,” tandas aleg Demokrat tersebut.

Share :  
error: Content is protected !!