Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Keberatan Tanahnya Digunakan sebagai Pasar Hewan, Pemilik Lapor Polisi

620
×

Keberatan Tanahnya Digunakan sebagai Pasar Hewan, Pemilik Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Salah satu masyarakat Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala Prof. Hamzah Machmoed melaporkan Kades setempat ke Polda Gorontalo atas dugaan perampasan hak tanah.

Hal itu ditempuh Prof. Hamzah karena dirinya merasa keberatan terhadap keberadaan pasar hewan sementara di tanah miliknya tanpa sepengetahuan dirinya.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Tidak hanya itu, ia juga menyayangkan sikap salah satu Kades di Kabgor yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya sehingga dijadikan lokasi pasar hewan sementara.

“Kami sudah ke Polda (melaporkan Kades tersebut adanya tindakan sepihak (mendirikan pasar hewan di tanah miliknya tanpa sepengetahuannya) dan susah ditoleransi,” ujar Hamzah saat diwawancarai via telepon WhatsApp.

Dia menegaskan, bahwa tanah yang diklaim oleh Kades itu dan saat ini dijadikan lokasi pasar hewan sementara adalah sah miliknya.

“Kami (sudah) tempati tanah itu sejak tahun 1951. Jadi sudah puluhan tahun kami tempati, (tapi) tiba-tiba (ada yang) berulah dengan dalil bahwa tanah itu milik kakeknya tanpa ada bukti,” tegasnya.

“Sedangkan saya memperoleh Surat Keterangan Hak Milik (tanah yang dijadikan lokasi pasar hewan sementara) dari camat Tibawa dulu,” sambung Hamzah Mahmud.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa yang direkomendasikan pemerintah daerah untuk mendirikan pasar hewan itu di tanah milik Rony Harun.

“Setahu saya, tanahnya Rony Harun itu yang direkomendasi Bupati untuk tempat pasar hewan, bukan di tanah saya,” imbuhnya.

Sementara itu, Buyung Machmoed selaku yang diberikan kuasa oleh Prof Hamzah Machmoed kembali menegaskan, bahwa tidak ada pemberitahuan sama sekali terkait tanah milik pamannya yang digunakan sebagai pasar hewan.

“Tidak ada konfirmasi ke kami, jadi kami tidak tahu menahu soal (didirikannya) pasar itu. Oleh sebab itu kami menempuh jalur hukum untuk membuktikan siapa pemilik tanah tersebut, sebab kami merasa punya bukti yang kuat tentang tanah itu,” tandasnya.

Share :  
Post ADS
error: Content is protected !!