GOSULUT.ID – Seperti diketahui, sebelumnya Fraksi Golkar menyatakan menolak untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, tetapi kini F-Golkar menerimanya.
Dengan begitu, 7 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), 5 diantaranya menerima Ranperda tersebut untuk dijadikan perda.
“Maka tadinya hanya 4, kini menjadi 5 fraksi yang menerima laporan pertanggungjawaban tersebut untuk diperdakan,” kata Ketua DPRD Kabgor.
Usai diterima, beber Syam, Ranperda tersebut akan secepatnya diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
“Kita menunggu hasil fasilitasi di Pemprov. Kalau sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada, maka secepatnya akan ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya.