GOSULUT.ID – Tiga orang pelaku pengeboman ikan di perairan Laut Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) ditangkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo.
Dimana para pelaku ditangkap saat berada di atas kapal tujuan ke Ternate, Maluku Utara pada Senin (04/08) sekitar pukul 15.00 WITA.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Wiyogo Pamungkas membeberkan bahwa proses penangkapan ketiga pelaku yang masing-masing berinisial Al (17) dan RJ (13) di bawah umur, serta Adrianus alias Yahya (30) berlangsung dramatis.
“Pada saat hendak diamankan, ketiga pelaku sempat melawan. Bahkan, salah satu anggota kami tercebur ke laut. Kemudian mereka melarikan diri, tetapi berhasil dikejar dan ditangkap,” beber Kombes Pol Wiyogo dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Dermaga Polairud Polda Gorontalo, Rabu (13/08/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, bom ikan tersebut, kata dia, dirakit sendiri oleh para pelaku menggunakan pupuk kimia dan serbuk dari batang korek api.
Sedangkan untuk bahan-bahannya itu diduga diperoleh dari seorang penyandang dana yang kini sedang diburu polisi. Selain itu, mereka juga menyita barang bukti yang diduga milik Yopan Lasamano dan Febri Hormati, warga Desa Mutiara Laut, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.
“Dari lokasi di sekitar rumah kedua pelaku tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan pengeboman ikan, diantaranya, 1 box stereofoam corak merah, 6 botol berisi bahan racikan bom, 2 rol kabel warna hitam dan putih, 1 buah gunting, 2 potongan karet sandal jepit, 2 buah detonator, 1 sabun batang merek Prau Layar, 4 detonator bakar, 1 korek gas warna putih, 1 set saringan ayakan, 4 botol kosong bekas, 1 perahu tanpa nama milik Yopan Lasamano, 1 mesin tempel 15 PK merek Parsun, 1 galon BBM warna merah, 1 tas kecil bekas korek batang kayu, 1 genset General Power, 9 botol kosong, 1 dakor, 1 kompresor merek Shark, 1 kompresor kecil, 1 perahu tanpa nama milik Febri Hormati serta 1 mesin tempel 15 PK merek Yamaha,” katanya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, bahwa penanganan terhadap dua pelaku anak dibawah umur akan mengikuti prosedur hukum khusus anak.
“Dari pengakuan para tersangka, aksi pengeboman ikan ini telah mereka lakukan selama dua tahun di perairan Gorontalo Utara,” terang Dirpolairud Polda Gorontalo itu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Darurat, serta KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.








