GOSULUT.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan klarifikasi terkait pernyataannya soal zakat yang telah viral di media sosial dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ucap Nasaruddin Umar dikutip dari SindoNews, Minggu (01/03/2026).
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan beredarnya potongan video di media sosial seolah-olah Menag Nasaruddin Umar mengajak umat seolah-olah meninggalkan zakat.
Video itu cepat menyebar, memicu tanya dan curiga. Namun, Kementerian Agama menegaskan, pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri dan telah terlepas dari konteks utuhnya.
Dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF pada 24 Februari 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru mendorong optimalisasi filantropi Islam—bukan mengurangi kewajiban zakat.
Ia menerangkan, bahwa pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.
Menag pun mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menurutnya, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi.
Nasaruddin mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, yakni kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” imbuhnya.
Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.
Terakhir, dia mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.


















