GOSULUT.ID – Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus, menegaskan bahwa lembaganya tetap independen dalam menjalankan tugas pengawasan etika anggota dewan. Ia menepis tudingan bahwa BK “masuk angin” atau mudah dipengaruhi dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik.
“Adanya isu yang menyebut BK masuk angin dalam menangani kasus-kasus yang dilaporkan, saya tegaskan bahwa BK tetap independen dan tidak bisa ditekan oleh siapa pun,” ujar Hamzah Idrus, Jumat (14/3/2025).
Politisi dari Fraksi PKS itu menegaskan bahwa setiap anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik atau sumpah janji jabatan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan bahwa pengawasan terhadap anggota DPRD dilakukan secara tegas dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Anggota DPRD yang bersalah akan kami beri sanksi sesuai aturan. Tidak ada kompromi dalam menegakkan etika di lingkungan DPRD,” tegasnya.
Ia memaparkan berbagai sanksi yang dapat dijatuhkan oleh BK DPRD terhadap anggota yang melanggar aturan. Sanksi tersebut mencakup teguran lisan, teguran tertulis, usulan pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian sebagai anggota DPRD atau pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Perlu diketahui, sanksi yang dapat dijatuhkan BK antara lain teguran lisan, teguran tertulis, hingga usulan pemberhentian, baik sebagai anggota DPRD maupun pimpinan AKD,” tutupnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa BK DPRD Provinsi Gorontalo tidak akan menoleransi pelanggaran etika, serta akan bertindak tegas dalam menjaga marwah lembaga legislatif di daerah.