GOSULUT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lanjutan pekerjaan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga bersumber dari dana PEN tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh menyebut tersangka baru tersebut yakni NT, AO dan JK selaku pihak kontraktor pelaksana.
“Tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan dan ekspose (gelar Perkara) berkesimpulan telah diperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 183 dan 184 (1) KUHAP maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Abvianto kepada awak media, Selasa (11/02/2025).
Ia pun menerangkan, bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap NT dan JK.
“Sedangkan untuk AO yang tidak hadir dalam pemeriksaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan,” terangnya.
Setelah penetapan tersebut, para tersangka yakni NT dan JK langsung dikenakan rompi tahanan berwarna merah dan digiring jaksa ke mobil tahanan untuk dibawa serta dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo dan Lapas perempuan Kelas III.
Adapun peran dari para ketiga tersangka NT, JK dan AO sebagai berikut:
I. Peran NT
a. Bahwa tersangka meminta menjadi pelaksana pelaksanaan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 sebelum proses penunjukan langsung kepada TSK H.K selaku Kepala Dinas PUPR.
b. Bahwa tersangka memberikan uang kepada AA untuk kepentingan HK minimal senilai Rp75.000.000,00.
c. Bahwa tersangka melalui SR selaku perantara meminjam perusahaan kepada ANC selaku Direktur CV IRMA YUNIKA untuk memenuhi persyaratan proses penunjukan langsung dengan memberikan fee senilai Rp57.000.000,00.
d. Bahwa tersangka meminta ANC untuk memasukkan AO sebagai Kuasa Direktur CV IRMA YUNIKA.
e. Bahwa tersangka membantu AO mengajukan dokumen penawaran untuk paket lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 dengan menggunakan dokumen personel manajerial yang tidak benar.
f. Bahwa tersangka meminta SP selaku PPK membantu membuat kelengkapan dokumen penawaran CV IRMA YUNIKA diantaranya dokumen RKK, RAB Penawaran, dan memeriksa kelengkapan dokumen penawaran CV IRMA YUNIKA, serta mengunggah dokumen penawaran ke SPSE dengan menggunakan akun CV IRMA YUNIKA. Atas bantuan SP tersebut terdapat aliran dana dari NT senilai Rp10.000.000,00 kepada SP Atas aliran dana tersebut sudah dikembalikan senilai Rp5.000.000,00 oleh SP kepada NT.
g. Bahwa tersangka tidak menugaskan personel manajerial yang memiliki keahlian sesuai kontrak.
h. Bahwa tersangka melalui JNT, meminta bantuan SPS selaku Pelaksana Konsultan Pengawas untuk membuat seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan CV IRMA YUNIKA dengan memberikan imbal jasa pekerjaan senilai Rp6.000.000,00.
i. Bahwa tersangka dalam melaksanakan pekerjaan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 tidak sesuai kontrak sehingga terdapat kurang volume dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp1.181.483.912,00.
II. Peran AO
a. Bahwa tersangka bersama NT memberikan dana minimal senilai Rp75.000.000,00 kepada AA untuk kepentingan HK.
b. Bahwa tersangka melalui NT mengajukan dokumen penawaran untuk Paket Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 dengan menggunakan dokumen personel manajerial yang tidak benar.
c. Bahwa tersangka melalui NT tidak menugaskan personel manajerial yang memiliki keahlian sesuai kontrak.
d. Bahwa tersangka menandatangani BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang menyatakan Penyedia barang/jasa telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak meskipun tanpa pengujian kuat tekan beton.
e. Bahwa tersangka bersama NT melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga terdapat kurang volume dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sesuai kontrak senilai Rp1.181.483.912,00.
III. Peran JK
a. Bahwa Tersangka merupakan Pelaksana Lapangan yang mewakili AO yang diduga meminta bantuan ST selaku Pelaksana Konsultan Pengawas untuk membuat seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan CV IRMA YUNIKA dengan memberikan imbal jasa pekerjaan senilai Rp6.000.000,00.
Ketiganya diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.