GOSULUT.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 27 November 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan tahapan waktu pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada 5 Mei hingga 19 Agustus.
Hal itu berdasarkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Menurut beberapa ASN yang berada dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) mengungkapkan, jika Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Dr. Roni Sampir maju lewat jalur dukungan perseorangan, berarti beliau harus mundur dari jabatannya pada bulan April 2024.
Namun, ketika ditanyakan siapa nantinya yang layak sebagai Plt Sekda? mereka menjawab banyak pejabat senior di daerah ini yang mampu duduk dalam jabatan itu.
“Banyak pejabat senior di Kabgor, dan layak untuk duduk sebagai Plt Sekda. Seperti Pak Yusran Lapananda, Sumanti Maku, Cokro Katili, Darwan Usman, Rahmat Pomalingo, Haris Tome,” kata mereka yang meminta namanya untuk tidak publish, Sabtu (24/02/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu Pejabat Pemda Kabgor saat berhembusnya nama Sekda Dr. Roni Sampir maju Pilkada 2024.
Aspirasi tersebut, menurutnya sah-sah saja, tapi harus dipikir matang-matang dulu, karena pertarungan politik ini hanya dua aja hitungannya. Kalah atau menang, jika menang pasti senang, kalau kalah, pasti susah hati dan habis segalanya.
“Jika maju, berarti mundur dari jabatan Sekda Kabgor di bulan April 2024, tapi mundur sebagai ASN nanti sudah resmi mendaftar. Namun kalau kalah akan menghitung dana yang keluar Pilikada. Dan paling sedikit memiliki modal awal Rp 5 Miliar. Nah, ini yang harus dihitung sebelum maju,” ucap salah satu Pejabat Kabgor yang tidak ingin namanya disebutkan.