Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

RSUD Dunda Limboto – Kejari Kabgor Teken MoU, Fokus Tertib Administrasi dan Cegah Pelanggaran Hukum

94
×

RSUD Dunda Limboto – Kejari Kabgor Teken MoU, Fokus Tertib Administrasi dan Cegah Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – RSUD MM Dunda Limboto dan Kejari Kabupaten Gorontalo resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Kesehatan Yustisial dan Penanganan Masalah Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan yang dilaksanakan oleh Plh Direktur RSUD MM Dunda Limboto dr. Jeinfer Rivian Lestyorini dan Kajari Kabupaten Gorontalo Olan Laurance Hasiholan digelar di Aula Kantor Kejari, Selasa (13/10/2026).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kajari Kabupaten Gorontalo, Olan Laurance Hasiholan mengatakan perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi kelembagaan.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kerjasama kelembagaan khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD MM Dunda Limboto agar berjalan secara optimal, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kajari Olan saat memberikan sambutan.

Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

“Kami berharap perjanjian kerjasama ini tidak terhenti pada kegiatan seremonial semata, melainkan benar-benar menjadi landasan kerjasama yang konkret, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kedua institusi, khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Plh Direktur RSUD dr. MM Dunda Limboto dr. Jeinfer Rivian Lestyorini mengapresiasi kerjasama tersebut.

Menurut dr. Jeinfer, sebagai rumah sakit rujukan daerah yang mengelola anggaran besar dan pelayanan langsung kepada masyarakat, RSUD MM Dunda sangat membutuhkan pendampingan hukum agar tidak salah langkah dalam pengambilan kebijakan.

Ia menjelaskan, banyak aspek di rumah sakit yang bersentuhan langsung dengan hukum perdata dan tata usaha negara, seperti kontrak kerjasama dengan pihak ketiga, pengadaan obat dan alat kesehatan, pengelolaan BLUD, hingga pengamanan aset negara.

“Dengan adanya MoU ini, kami punya tempat untuk berkonsultasi dan meminta pendampingan hukum dari Kejari. Harapannya, semua proses di RSUD bisa berjalan tertib administrasi, sesuai regulasi, dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum,” ungkap dr. Jeinfer.

Ia menambahkan, fokus utama RSUD tetap pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang profesional dan humanis, sementara aspek legalitasnya akan dikawal langsung oleh Kejari Kabupaten Gorontalo melalui JPN.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mewujudkan tata kelola rumah sakit yang baik, transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang aman dan nyaman,” pungkasnya.

Share :