GOSULUT.ID – Draf naskah Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang yang telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri belum difinalisasi oleh Pansus 1 DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua Pansus 1, AW Thalib usai memimpin rapat bersama OPD terkait di Kantor Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi Gorontalo, Selasa (28/11/2023), menyampaikan bahwa pembahasan masih sangat alot terkait pasal yang sangat penting yakni soal sektor Koperasi.
Dikatakan, bila merujuk pada PP Nomor 6 tahun 2021 ada 16 sektor, tidak termasuk sektor Koperasi/UMKM tapi pada PP No 7 seharusnya ada penambahan sektor, tapi kemudian tidak didalam pasal 5 tidak termasuk atau termuat bahkan dihapus pada huruf Q.
“Tetapi ada keanehan, dalam penuangan konsideran, diminta untuk menambahkan PP no 7 untuk masuk dalam perda ini, ketika dimasukkan penambah PP no 6 ini diminta dihapus,” tuturnya.
Untuk itu lanjut dia, pansus meminta kepada pihak eksekutif untuk melakukan konsultasi terkait hal tersebut.
“Apakah benar-benar dihapus atau bisa dibuatkan dalam penambahan di pasal lain,” sambungnya.
Ditegaskan, bila draft tersebut sudah selesai maka akan segera diparipurnakan apapun hasilnya.
“Waktu yang kita berikan seminggu atau paling cepat Jumat ini sudah selesai guna mengejar Paripurna minggu depan atau tidak bergeser pelaksanaannya,” pungkasnya.