Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
LegislatifUncategorized

PT. Biomasa Jaya Abadi Dituding Merusak Puluhan Ribu Hektar Hutan di Pohuwato

105
×

PT. Biomasa Jaya Abadi Dituding Merusak Puluhan Ribu Hektar Hutan di Pohuwato

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – PT. Biomasa Jaya Abadi diduga telah merusak 28 ribu hektar hutan yang berada di Kabupaten Pohuwato. Bahkan Perusahaan yang terbentuk dari PT. Banyan Tumbuh Lestari dan PT. Inti Global Laksana telah memanipulasi kegiatan usahanya dari kelapa Sawit justru memproduksi Woodpellet atau pelet Kayu yakni sejenis bahan bakar alternatif terbarukan.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea berdasarkan fakta dan temuan yang didapati oleh Tim Staf Khusus Gubernur bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo dan Tim Teknis Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo (Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperindag, Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi dan Biro Hukum) saat melakukan kunjungan ke lokasi hutan beroperasi perusahaan itu di Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato pada bulan November tahun 2023.

Advertisement
Scroll untuk lanjut membaca

“Pada tanggal 23 November tahun 2023, tim ini melaksanakan kunjungan
dalam rangka pengawasan Perizinan Beru-
saha ke PT. Biomasa Jaya Abadi,” ungkapnya.

Ia menuturkan, dari kunjungan diperoleh bahwa perusahaan tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan, untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persetujuan lingkungan sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha. Kemudian belum menyampaikan laporan secara berkala, baik laporan via OSS maupun laporan kegiatan Penanaman Modal (LKPM) mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi, belum memiliki dan/atau menyampaikan laporan Izin Usaha Industri (IUI), tumpang tindih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan penyesuaian KBLI, terdapat 23 KBLI namun belum seluruhnya dilaksanakan oleh PT BJA.

Selanjutnya kata mantan Walikota Gorontalo itu, data jumlah tenaga kerja yang tidak sesuai, data tercatat di Dinas Tenaga Kerja berjumlah 241 orang, di BKPM tercatat 13 orang, di PTBJA
tercatat 383 orang. Terdapat pula 1
(satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
warga negara Jerman.

Selain identifikasi kewajiban yang belum dipenuhi oleh PT BJA, terdapat kondisi lingkungan yang rusak seperti penebangan hutan dan pembukaan jalan-jalan baru yang merusak areal hutan.

Dikatakan, kondisi riil di lapangan berbeda jauh dengan apa yang dilaporkan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo kepada Staf Khusus sebelum meninjau langsung ke lokasi, bahwa tidak ada penebangan pohon dan perambahan hutan, dan yang ada hanyalah pengambilan kayu lapuk
dan bekas untuk dijadikan wood pelet.

“Kondisi ini sangat berbeda di lapangan bahkan sudah berdiri dan beroperasi
pabrik wood pelet yang berkapasitas besar dan sudah melakukan eksport sebanyak 5 (lima) kali ke Jepang dan Korea, dan dari hasil investigasi ternyata pabrik tersebut belum memilik izin lingkungan, izin pinjam pakai kawasan hutan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara yang dikatakan oleh Direktur Utamanya Pak Burhan saat mengunjungi saya dirumah, sudah 9 kali, namun informasi terakhir saya dapati telah 11 kali ekspor. Setiap kali ekspor itu mencapai 11 ribu ton dengan nilai mencapai Rp 400 Miliar, kalikan saja keuntungan yang mereka peroleh itu sudah triliunan,” urainya.

Menurut Adhan atas temuan dan data yang diperoleh itu menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah merusak hutan di Gorontalo khususnya di Kabupaten Pohuwato apalagi bila benar sudah membuat jalan dan pelabuhan didalamnya dan sudah masuk hutan industri maka hal itu telah melanggar hukum.

“Itu bisa dikatakan telah melakukan tindak pidana karena telah merugikan negara apalagi daerah kita,” tegasnya.

Adhan menyampaikan, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 pada tanggal 2 Januari kemarin, paparan penjelasan perusahaan tidak jelas.

“Macam-macamlah yang mereka sampaikan, tapi tidak jelas semuanya,” cetusnya.

Informasi terbaru yang kembali diperolehnya membuka tabir yang selama ini disembunyikan yakni adanya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa ijin 3 perusahaan, baik PT. Biomasa Jaya Abadi, PT. Banyan Tumbuh Lestari dan PT. Inti Global Laksana, ternyata telah dicabut pada Januari tahun 2022.

Untuk itu ia katanya kembali, komisinya dalam waktu dekat akan mendatangi lokasi guna melihat dari dekat kegiatan dan kondisi rill di lapangan, dan ditindaklanjuti dengan melakukan kunjungan ke dua Kementerian.

“Insyaallah tanggal 9 kita akan turun langsung ke lokasi setelah itu kita agendakan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan serta Kementrian Penanaman Modal Asing,” imbuhnya.

Adhan menegaskan, bahwa Komisi 1 tidak melarang pengusaha atau investor datang ke provinsi Gorontalo dengan tujuan untuk menanam modalnya tapi harus mematuhi segala mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Intinya kami DPRD justru sangat mendukung ada yang menanamkan modal usaha ya didaerah ini namun wajib menaati aturan jangan seenaknya merusak hutan,” pungkas politisi PAN ini.

Share :  
Example 120x600