GOSULUT.ID – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi hijau.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (01/11) sekitar pukul 23.13 Wita di sebuah kos-kosan yang terletak di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo (Kabgor).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo, KBP Nur Santiko membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut yang bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut, dimana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.
Kemudian pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mendapati adanya praktik transaksi seksual di kos-kosan tersebut.
Dari lokasi, petugas mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai mucikari, yaitu perempuan berinisial AN (24) dan laki-laki ET (25).
Kedua orang tersebut diduga menggunakan aplikasi hijau untuk menjual jasa seksual.
Selain dua mucikari, petugas juga mengamankan sejumlah saksi, termasuk beberapa orang yang berada di lokasi pada saat penggerebekan.
Nur Santiko pun menerangkan, bahwa terduga pelaku tersebut menggunakan akun di aplikasi hijau dengan nama samaran untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif tertentu. Jenis layanan ini diiklankan melalui istilah ‘Open BO’ dengan tarif ratusan ribu.
“Dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp450.000, beberapa pakaian dan perlengkapan tidur, kondom, obat-obatan, serta berbagai merk handphone yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal tersebut,” terangnya, Minggu (03/11/2024).
“Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah hukumnya,” tandas KBP Nur Santiko.