GOSULUT.ID – Setiap warga negara dan masyarakat indonesia termasuk penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi yang sama.
“Sehingga kaum ini perlu diberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak yang dimilikinya,” ujar Wakil Ketua Pansus Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Nikma M Tahir pada sidang Paripurna ke 129, Senin (20/11/2023).
Srikandi Golkar ini melanjutkan, dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi perlu dilakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terarah dan terencana.
Sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pemerintah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. yang merupakan usul inisiatif legislatif dalam hal ini panitia khusus II DPRD provinsi gorontalo,” tuturnya.
Nikma menuturkan, ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan antara pansus II DPRD provinsi gorontalo bersama dengan tim penyusun naskah akademik, kementerian wilayah hukum dan ham, opd terkait, dan forum disabilitas bersama tim difabel (penyandang disabilitas) diprovinsi gorontalo.
“Hal ini dilakukan agar ranperda yang dibuat ini benar-benar bisa membawa manfaat bagi penyandang disabilitas di provinsi gorontalo,”pungkasnya.