Scroll ke bawah untuk membaca
Post ADS
Hukrim

Penanganan Kasus Korupsi, Kinerja Kajati Gorontalo Tidak Profesional

166
×

Penanganan Kasus Korupsi, Kinerja Kajati Gorontalo Tidak Profesional

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – Kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko khususnya menangani kasus korupsi mendapat sorotan dari Koordinator Gorontalo Corruption Watch Deswerd Zougira.

“Kinerjanya tidak profesional, dianggap penindakan kasus korupsi sama dengan kasus pidana biasa bukan lagi kasus luar biasa yang menuntut penanganan yang luar biasa sebagaimana amanah UU antikorupsi,” Ujarnya, Minggu (23/06/2024).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Menurut Deswerd, kondisi itu terlihat dalam penanganan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) GORR (Gorontalo Out Ring Road), kasus pencabutan pernyataan kasasi perkara korupsi mantan kepala BPN dan penangguhan penahanan tersangka mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou.

Kata Deswerd, dalam kasus TPPU kasus GORR, misalnya. Kasusnya sudah berstatus penyidikan sejak sekitar empat tahun lalu tapi Purwanto tidak mampu menyelesaikannya karena ada keterlibatan mantan gubernur.

“Lalu Purwanto juga dengan pongah mencabut kasasi di pengadilan Tipikor atas perkara korupsi dengan terdakwa mantan Kepala BPN Gorontalo. Padahal protap kejaksaan jelas menegaskan, jaksa wajib mengajukan kasasi atas setiap putusan bebas apalagi kasus korupsi, ” Imbuhnya.

Bukan itu saja lanjut deswert, Purwanto juga menangguhkan penahanan tersangka mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou dengan dalil yang bersangkutan menderita sakit, yang semestinya cukup diberikan pembantaran untuk berobat dibawa pengawalan jaksa, bukan penangguhan penahanan. Kendati Deswerd mengaku sejak awal pihaknya tidak sependapat atas penetapan Hamim sebagai tersangka.

Bagi advokad ini, kebijakan Purwanto itu menurunkan wibawa kejaksaan di mata rakyat yang imbasnya dirasakan langsung jaksa-jaksa lurus, yang sehari harinya berjibaku dengan koruptor.

“Anda bayangkan bawahannya yang sudah mati-matian menuntut supaya terdakwa dihukum penjara tapi ujungnya pimpinan mencabutnya. Ini kan konyol”, cecar Deswerd.

Deswerd berharap Jaksa Agung bisa segera menunjuk Kejati baru yang tidak meneruskan lagi cara-cara Purwanto.

Share :