GOSULUT.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menyerahkan sebanyal 56 bidang untuk sertifikat redistribusi tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, Kamis (08/12/2023).
Sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo kepada masyarakat setempat.
Pada kesempatan itu, Bupati Nelson Pomalingo menyampaikan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari perubahan besar yang sedang Pemerintah lakukan untuk menciptakan masyarakat lebih adil dan sejahtera.
”Saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang terlibat dalam pelaksanaan program redistribusi tanah ini, termasuk instansi terkait,” ucap Nelson Pomalingo.
Lebih lanjut, Bupati dua periode itu menegaskan, bahwa redistribusi tanah negara bekas HGU adalah program pemerintah di bidang pertanahan yang memiliki beberapa manfaat positif pada masyarakat dan pembangunan wilayah.
”Dengan dilaksanakan redistribusi tanah ini, maka Pemerintah berharap akan mendapatkan manfaat sebagai keadilan sosial,” tegas Nelson Pomalingo.
“Bahkan untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan ekonomi, kestabilan sosial, peningkatan produktivitas dan inovasi serta perlindungan lingkungan,” tambahnya.