GOSULUT.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memeriahkan Hari Patriotik 23 Januari.
Program ini berlaku di seluruh wilayah Gorontalo, termasuk Kabupaten Gorontalo (Kabgor) sehingga menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Program tersebut berlaku mulai 26 Januari hingga 26 Februari 2026.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo, Surianto Gobel mengungkapkan sejumlah poin dalam kebijakan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor.
“Pertama penghapusan tunggakan atas pokok pajak kendaraan bermotor roda dua, dengan ketentuan pembayaran hanya dilakukan untuk pajak tahun jatuh tempo 2024 ke atas,” ungkap Surianto saat diwawancarai Gosulut.id, Rabu (28/01/2026).
Kemudian, kata dia, penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga yang digunakan untuk angkutan transportasi layanan online maupun offline.
“Dengan kewajiban pembayaran pajak mulai tahun jatuh tempo 2026 ke atas,” katanya.
Ia menjelaskan, penghapusan tunggakan atas pokok pajak kendaraan bermotor juga berlaku untuk roda empat atau lebih, baik kepemilikan pribadi, angkutan orang umum, maupun angkutan barang umum, dengan ketentuan pembayaran pajak tahun jatuh tempo 2024 ke atas.
“Pemerintah Provinsi Gorontalo pun memberikan pemotongan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dinas milik TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat,” jelasnya.
“Pemotongan pokok PKB sebesar 50 persen juga diberikan bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah Provinsi Gorontalo. Lalu penghapusan tunggakan atas pokok pajak kendaraan bermotor bagi orang pribadi penyandang disabilitas, dengan kewajiban pembayaran pajak hanya untuk tahun jatuh tempo 2026,” sambung Kepala UPTD Samsat Kabgor itu.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor bagi seluruh wajib pajak yang memanfaatkan program ini.
“Terakhir pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat,” bebernya.
Menurut Surianto, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong tata tertib administrasi pajak kendaraan, meringankan beban ekonomi masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.
Surianto pun mengajak seluruh warga Provinsi Gorontalo khususnya Kabupaten Gorontalo untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini.
“Program ini adalah peluang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa beban denda. Segera manfaatkan, demi mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.








