GOSULUT.ID – Predikat atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kerap di klaim menjadi sebuah prestasi oleh Pemerintah Daerah (pemda).
Pemberitaan yang mengangkat capaian ini begitu masif dilakukan oleh humas pemda kepada media khususnya yang melakukan kerjasama, padahal WTP merupakan kewajiban membuat tata kelola keuangan menjadi baik.
“Jadi WTP itu bukanlah hasil yang diklaim sebagai sebuah prestasi. ” Ujar Kepala Sekretariat BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Fahrizal Noor, Jumat (19/07/2024).
Lanjut dia, pemda akan dianggap berprestasi oleh BPK RI ketika merespon dan menindaklanjuti berbagai rekomendasi- rekomendasi atau catatan yang diberikan.
“Prestasi adalah denganmerespon rekomendasi dari kita (BPK) guna dilakukan perbaikan- perbaikan sesuai dengan kurun waktu yang telah diatur, ” Sambungnya.
Dikatakan, semakin tinggi tingkat penyelesaian rekomendasi maka diharapkan adanya akselerasi.
“Maksudnya terjadi akselerasi perbaikan tata kelola keuangan, ” Tandas Fahrizal.