GOSULUT.ID – Capaian kepesertaan dan tingkat keaktifan masyarakat pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus meningkat khususnya di Provinsi Gorontalo. Hal ini tidak lepas dari peran aktif dari segenap jajaran pemerintah daerah (pemda) baik Provinsi dan Kabupaten Kota yang terus memberikan dukungan.
“Misalnya dari keaktifan dan keanggotaan di gorontalo sudah diatas 90 persen artinya, peserta aktif yang bisa dilayani, tentu saja ini tidak lepas dari peran aktif pemerintah di gorontalo yang begitu proaktif bahkan ada sharing antara provinsi dengan kabupaten kota,” Ungkap Deputi Direksi Wilayah X BPJS kesehatan Sulutenggo Malut, Octovianus Ramba, Senin (03/06/2024).
Lanjut dia, sementara secara nasional hingga per 1 maret 2024 kepesertaan telah berada pada angka 268.735.132 jiwa atau sebesar 96,28 % dari jumlah penduduk 279.188.866 jiwa.
“Angka akan terus bergerak naik dan terakhir ini telah pada level 97 %, target kami di tahun 2024 ini bisa berada di posisi 98 %. Kami juga optimis di provinsi gorontalo juga akan mengikuti tren ini,” Imbuh dia.
Oktavianus melanjutkan, seiring dengan pemanfaatan layanan kesehatan yang meningkat sangat pesat, BPJS Kesehatan senantiasa menjaga kepuasan peserta JKN. Setiap Tahun BPJS Kesehatan melakukan survey kepuasan kepada peserta yang dilakukan oleh pihak independen.
“Olehnya hasil survey di tahun 2023 kemarin, sebanyak 9 atau 10 dari 10 peserta JKN yang pernah mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan dan Kantor Cabang merasa puas atas layanan yang diberikan,” Sambungnya.
Untuk itu kata dia, BPJS kesehatan terus melakukan transformasi mutu layanan JKN dengan slogan saat ini adalah Mudah, Cepat dan Setara. Mudah dalam akses layanan kesehatan, administrasi layanan kesehatan cepat. Cepat, antrean pelayanan di fasilitas kesehatan (pelayanan dan tindakan medis, pelayanan obat), respon terhadap pelayanan informasi dan pengaduan. Kemudian setara yakni tidak terdapat perbedaan pelayanan kesehatan di faskes
Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta JKN bisa mengakses layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku di seluruh di wilayah Indonesia.
“Saat ini cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta JKN bisa mengakses layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini berlaku di seluruh di wilayah Indonesia. Jadi, Tidak ada fotokopi berkas kartu JKN/KTP/KK saat peserta mengakses layanan di fasilitas kesehatan,”Jelasnya.