GOSULUT. ID – Pansus II DPRD Provinsi mengusulkan agar nama Ranperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD diubah menjadi Penyelenggaraan Kesehatan Daerah.
Usulan ini mengemuka saat rapat kerja bersama OPD terkait, Direktrur RSUD Ainin Habibie, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Persatuan Perawat, dan PN (penyusun naskah), Senin (22/07/2024).
“Karena ranperda ini inisiatif kami (DPRD) alangkah baiknya judulnya kita rubah atau revisi menjadi penyelenggaraan kesehatan daerah, ” Ujar salah satu anggota Pansus, Hamid Kuna.
Ia beralasan, dengan judul penyelenggaraan semua hal terkait seluruh aspek dan spesifik bisa termaktub didalamnya dibandingkan dengan sebelumnya.
“Judul ini akan lebih baik lagi untuk mengatur semua yang dibutuhkan. Ini perlu segera di pacu karena PP yang di atasnya belum juga turun, disatu sisi perda ini sudah sangat mendesak dan dibutuhkan, ” Sambung Hamid
Usulan aleg Hanura itu turut mendapat dukungan dari IDI provinsi gorontalo, dr. Isman Yusuf yang menyatakan sepakat terkait perubahan judul.
“Kami sangat sepakat agar judul disempurnakan karena ini juga sejalan dan selaras dengan Perpres (peraturan presiden) tentang penyelenggaraan sehingga ada konsistensi nomenklatur antara aturan diatas dan yang dibawah sambil menunggu PP yang kita harapkan turun kalo toh sudah keluar tinggal kota lakukan harmonisasi, ” Jelasnya.